Posted on Leave a comment

Risiko Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah 

pinjaman dengan jaminan

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sering sekali digunakan untuk bisa mendapatkan pinjaman agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan yang mendesak. Walaupun begitu, kamu harus mengetahui tata cara dalam pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah dengan cara paling tepat. Tertarik untuk mengajukan dana pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah berikut ini adalah informasi lengkapnya.

Resiko Menggadaikan Sertifikat Rumah 

Bukan hanya akan memberikan keuntungan ternyata pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memiliki risiko yang cukup besar. Apalagi jika rumah atau tanah yang akan kamu jaminkan mempunyai nilai yang sangat tinggi. Sebelum nantinya kamu mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB atau sertifikat rumah, maka kamu harus memahami beberapa risko di bawah ini :

  1. Ditolak Bank

Tidak semua jenis sertifikat akan bisa diterima sebagai jaminan di bank karena bank mempunyai analisis 5C, yaitu capacity, character, condition, capital, dan collateral sebelum pada akhirnya akan menyetujui kredit. Bukan hanya itu,  bank juga akan melihat kondisi dari nasabah. 

Jika nasabah berpotensial untuk menimbulkan kredit yang macet, maka pinjaman bisa jadi tidak akan pernah disetujui. Pinjaman dengan jaminan menggadaikan sertifikat rumah bisa menjadi sebuah pertanda bahwa kamu memiliki banyak utang di tempat yang lainnya. 

Untuk itu, banyak sekali orang yang pada akhirnya akan menggadaikan sertifikat properti yang mereka miliki. Bank juga akan melakukan evaluasi kemampuan finansial kamu yang berusaha menjadikan sertifikat rumah sebagai pinjaman dengan jaminan surat tanah. 

  1. Risiko Kredit Macet

Kamu juga harus melakukan perhitungan kondisi finansial jika nantinya ingin mengambil pinjaman dengan jaminan tersebut. Jangan sampai kredit tersebut mendadak macet dan kamu tidak mampu untuk membayar cicilannya.  Jika begitu, aset yang akan di gadaikan ke bank akan segera dilakukan penyitaan. Aset tersebut juga nantinya akan dilelang sesuai peraturan yang sudah berlaku untuk menutupi jumlah pinjaman yang belum kamu lunasi tersebut.

Agar nantinya tidak ada penyitaan, maka pastikan untuk selalu membayar cicilan hutang kamu pada setiap bulannya. Pastikan kamu juga selalu memiliki komitmen untuk membayar supaya sertifikat rumah bisa kembali.